Selama ini, ketika kita mempelajari seluk beluk pernikahan Nabi dengan Aisyah,
maka akan didapatkan informasi bahwa Nabi menikahi Aisyah pada umur 6
tahun, atau 9 tahun menurut riwayat yang lain. Riwayat ini tercatat
dengan terang dalam kitab hadist Sahih Bukhori dan selama ratusan tahun menjadi
‘kebenaran’ dan ‘dibenarkan’ oleh
ulama-ulama dan guru-guru agama dimanapun. Informasi ini, ternyata tidak cukup dijawab dengan
bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Nabi dan keistimewaan yang telah
diberikan Allah pada Nabi. Nyatanya, sampai hari ini, dengan adanya
pernikahan itu muncul anggapan bahwa Nabi mengidap penyakit pedofilia.
Apalagi akhir-ahir ini di Indonesia, sesuatu yang diklaim sebagai kebenaran
tersebut dijadikan sebagai alat pembenar bagi sebagian orang untuk melakukan
pernikahan di bawah umur. Itu merupakan sunnah nabi, begitu sebagain orang,
jika tidak meneladaninya, berarti orang tersebut termasuk kategori bukan umat
Nabi Muhammad saw.
Hadist dan sejarah juga mencatat bahwa saat Aisyah ra. menikah, beliau
masih bermain-main dengan boneka dan ayunannya. Siapa saja yang
mendengar informasi ini –apabila cara berfikirnya masih normal– akan menolak
menyetujui kekonyolan itu. Apabila kita tidak memperhatikan bahwa
pernikahan itu berlaku pada keluarga Rasulullah s.a.w tentukan kita sudah
menuding pria yang menikahi anak perempuan berumur 6 tahun pastilah seorang
pedofilia. Selama ini, alasan yang coba diberikan ulama dan umat Islam untuk
pembenaran pernikahan Aisyah ra. dengan Rasulullah s.a.w ketika Aisyah ra. baru
saja melewati masa balita-nya adalah:
1. Menganggap
pernikahan seperti itu adalah wajar pada masa itu.
2. Pernikahan
tersebut menunjukan bahwa Aisyah ra. sudah matang berumah tangga sejak kecil
dan merupakan kehebatan Islam dalam membentuk kedewasaan seorang anak.
Bagaimanapun, penjelasan diatas tidak bisa diterima begitu saja oleh akal
sehat. Hanya orang-orang naif yang mempercayai jawaban itu dan secara
tidak langsung terus menerus mengkampanyekan pernikahan Aisyah ra. saat berumur
6 tahun. Akibatnya, fitnah besar telah datang terhadap kehormatan diri
Rasulullah yang suci, pribadi yang maksum, teladan umat Islam. Fitnah tersebut
adalah bahwa seorang Nabi telah menikahi anak perempuan di bawah umur, melucuti
pakaian dan meniduri anak-anak yang masih lucu-lucunya sambil memegang
bonekanya. Naudzubullahi min dzalik.
Muncul pertanyaan, lalu bagaimana dengan hadis Nabi yang termaktub dalam sahih
Bukhari Muslim tersebut, yang selama ini diklaim sebagai kebenaran? Umur Aisyah
ra. telah dicatat salah oleh hadist dan sejarah. Untuk menjernihkan
permasalahan ini dan mensucikan Nabi dari tuduhan sebagian orang, seorang ulama
hadis Hindustan di abad 20, Hz. Maulana Habibur Rahman
Siddiqui Al-Kandahlawi karena kecintaannya kepada pribadi
Nabiullah, telah mengkaji secara mendalam umur Aisyah ra. dan men-tahqiq hadist
yang disahihkan oleh Bukhari-Muslim dalam kitab-nya yang berjudul ‘Umur
Aesyah’.
Tentang umur Aisyah ra. banyak ahli sejarah yang menyampaikan pendapatnya. Ada
yang mengatakan 9 tahun, 14 tahun, namun kebanyakan berpegang pada kitab Sahih
Bukrori-Muslim yang menyebutkan Aisyah berumur 6 tahun saat menikah.
”Dari Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah s.a.w menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau
menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami
tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu
rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku
waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia
berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui
apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun
sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian
Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita
Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman
menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan
tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah s.a.w datang dan
mereka meyerahkanku kepada beliau” .[Bukhari-Muslim No. 69 (1442)]
Makna yang sama tercatat juga dalam kitab Sahih Bukhari Volume 5, Kitab 58
nomor 238. [4] Dan masih banyak lagi di dalam hadist dalam kitab
Bukhari-Muslim yang mencatat cerita Aisyah ra. ini, dimana memuat 3 informasi
penting, yaitu: (1) Aisyah ra. di nikahi saat berumur 6 tahun, (2) berumah
tangga saat berumur 9 tahun, (3) saat dirinya di serahkan kepada Rasulullah,
Aisyah sedang bermain-main ayunan.
Hadis Uumur Aisyah ra. Tidak
Sahih
Hz. Maulana Habibur Rahman Siddiqui Al-Kandahlawi mencatat keganjilan pada
hadis-hadist yang menyebut umur Aisyah ra. Bukti-bukti dalam kitab-kitab yang
ditulis oleh ulama Islam (Perselisihan dan keanehan riwayat
hadist ini termuat dalam Saheh Bukhari, Saheh Muslim, Sunan Abu Daud, Jamiâ
Tirmizi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Darimi dan Musnad Humaidi) berselisih tentang perawi hadist tersebut
riwayatnya bersumber dari Aisyah ra. atau-kah pengamatan Urwah bin Zubair. Tapi
yang pasti, bukan kata-kata Rasulullah s.a.w. Jika ini adalah kata-kata Urwah
bin Zubair , maka itu bukanlah hadist dan hanya sekedar dongeng serta tidak
memiliki implikasi apapun terhadap syariah.
Namun jika ini perkataan Aisyah ra., setelah dicermati, semua hadist tersebut
perawinya tersambung kepada Hisyam bin Urwah dari bapaknya Urwah bin Zubair
yang diriwayatkan dari Aisyah ra. Hanya dari garis itu saja, hanya Hisyam bin
Urwah dan Urwah bin Zubair. Tidak ada yang lain. Tidak ada sahabat-sahabat nabi
lainnya menceritakan umur Aisyah ra. saat menikah. Hanya ada Hisyam bin Urwah.
Ada apa dengan Hisyam bin Urwah? Dan siapa Urwah bin Zubair?. Tentang Hisyam bin Urwah, dua ulama besar pernah menjadi
muridnya, yaitu Imam Malik dan Imam Hanafi. Hadist ini tidak tercatat dalam
kitab Muwatta’ yang di tulis oleh muridnya Hisyam bin Urwah, yaitu Imam Malik.
Hadist ini tidak tercatat di kitab-kitab yang ditulis Abu Hanifah.
Imam Malik dalam kitab Muwatta‘ menulis bahwa “Hisyam layak dipercaya
dalam semua perkara, kecuali setelah dia tinggal di Iraq“. Imam Malik sangat
tidak rela dan tidak setuju Hisyam bin Urwah dikatakan sebagai perawi Hadist. Tahzib
al-Tahzib, merupakan buku yang membahas mengenai kehidupan dan kredibiltas
perawi hadis-hadis nabi s.aw, menulis :Hadist-hadist yang bersanad oleh Hisham
bin Urwah adalah shahih kecuali hadis-hadisnya yang di riwayatkan oleh
orang-orang dari Iraq. Ibnu Hajar mengatakan, “Penduduk Madinah menolak riwayat
Hisyam bin Urwah yang diceritakan orang-orang Iraq“.
Dalam kesempatan lain Ibnu Hajar
mengatakan tentang Hisyam bin Urwah sebagai seorang Mudallis. Ya’qub bin Abi
Syaibah berkata: “Hisyam adalah orang yang tsiqoh (terpercaya), tidak
ada riwayatnya yang dicurigai, kecuali setelah ia tinggal di Irak.”
Cukup mengejutkan setelah kita
mengetahui bahwa para perawi hadist umur Aisyah ra. semuanya penduduk Iraq.
Dari orang-orang Kufah, Iraq:
1.. Sufyan bin Said Al-Thawri
Al-Kufi
2.. Sufyan bin
‘Ainia Al-Kufi
3.. Ali bin Mas’her
Al-Kufi
4.. Abu Muawiyah
Al-Farid Al-Kufi
5.. Waki bin Bakar Al-Kufi
6.. Yunus bin Bakar
Al-Kufi
7.. Abu Salmah
Al-Kufi
8.. Hammad bin Zaid
Al-Kufi
9.. Abdah bin
Sulaiman Al-Kufi
Dari penduduk Basrah, Iraq:
1.. Hammad bin Salamah
Al-Basri
2.. Jafar bin
Sulaiman Al-Basri
3.. Hammad bin Said
Basri
4.. Wahab bin Khalid
Basri
Itulah orang-orang yang
meriwayatkan hadist umur Aisyah ra dari Hisyam bin Urwah. Hisyam hijrah ke Iraq
ketika berumur 71 tahun. Adalah aneh jika selama hidupnya Hisyam bin Urwah
tidak pernah menceritakan hadist ini kepada murid-muridnya seperti Imam Malik
dan Imam Hanafi dan sahabat-sahabatnya di Madinah selama 71 tahun tinggal di
Madinah. Justru ia menceritakan hadist ini ketika hari tua menjelang ajalnya
kepada orang-orang Iraq.
Lebih aneh lagi ketika kita
mengetahui bahwa tidak ada penduduk Madinah atau Mekkah yang ikut meriwayatkan
hadist tersebut. Bukankah Madinah adalah tempat dimana Aisyah ra. dan
Rasulullah s.a.w pernah tinggal, serta tempat dimana penduduk Madinah
menyaksikan waktu dimana Aisyah ra. mulai berumah tangga dengan Rasulullah
s.a.w. Lalu mengapa orang-orang Iraq yang memiliki hadist ini?
Sesuatu yang aneh bukan? Jadi
kesimpulannya jelas, hadist umur Aisyah ra. saat menikah diceritakan hanya oleh
orang-orang Irak dari Hisyam bin Urwah. Hisyam bin Urwah mendapatkan hadist ini
dari bapaknya, Urwah bin Zubair. Ibnu Hajar menyebut tentang Urwah bin Zubair
seorang nashibi (orang yang membenci ahlul bait). Menurut Ibnu Hajar, seorang
nashibi riwayatnya tidak di percaya.
Kita tidak perlu meragukan
nasihat dan ilmu yang dimiliki Hisyam bin Urwah saat ia tinggal di Madinah.
Namun kita perlu memperhatikan pendapat ulama-ulama salaf yang menolak semua
hadist yang di riwayatkan Hisyam bin Urwah saat ia tinggal di Iraq. Lalu
bagaimana bisa Bukhari Muslim mencatat hadist ini dalam shahihnya?
Bukhari Muslim Menggampangkan
Perawi Hadis Uumur Aisyah
Salah satu prinsip ulama hadist
yang dinukilkan oleh Baihaqi [7] adalah:
Apabila kami meriwayatkan hadis
mengenai ˜halal dan haram dan ˜perintah dan laranganâ, kami menilai dengan
ketat sanad-sanad dan mengkritik perawi-perawinya, akan tetapi apabila kami
meriwayatkan tentang faza ( keutamaan ) , pahala dan azab, kami mempermudahkan
tentang sanad dan berlembut tentang syarat-syarat perawi. (Fatehul- Ghaith, ms
120)
Disinilah letak masalahnya. Umur
Aisyah memang digampangkan kritik perawinya karena dipandang bukan bab penting
mengenai halal atau haram suatu syariah. Para ulama hadist mengabaikan
kesilapan dan kelemahan perawi dalam hadist Umur Aisyah karena umur tersebut
dianggap tidak penting. Mereka tidak memeriksa perawinya secara terperinci.
Ibnu Hajar membela Bukhari bahwa
ia tidak mungkin tersilap dalam mengambil perawi. Namun Hz. Maulana Habibur
Rahman Siddiqui Al-Kandahlawi mengatakan bahwa semua riwayat Hisyam setelah
tinggal di Iraq tidak bisa diterima. Mengenai tidak diterimanya Hisyam setelah
di tinggal Irak, Ibnu Hajar mengakui bahwa penduduk Madinah menolak riwayat
Hisyam. Mengenai ini, dapat dikatakan bahwa Ibnu Hajar dan Imam Bukhari tidak
menyadari keputusannya mempermudah sanad dan berlemahlembut dalam syarat perawi
pada hadist umur Aisyah ra. telah menciderai kepribadian Rasulullah beberapa
abad kemudian. Tidak dipungkiri bahwa keluasan ilmu kedua ulama besar tersebut
sudah sangat diakui, tapi kita yang hidup zaman sekarang patut meluruskan
hadist tersebut. Ketidaktelitian riwayat Hisyam ini memang tidak mengalami
masalah di jaman dulu, namun berakibat buruk saat ini. Di abad ke 20 ini, tanpa
disadari oleh ulama-ulama hadist di jaman dulu, masalah umur Aisyah ra. telah
menjadi fitnah yang keji terhadap pribadi Rasulullah s.a.w. Fitnah ini tanpa
sadar diiyakan oleh umat Islam sambil terseok-seok mencari pembenarannya.
Setelah kita mengetahui bahwa
hadist tentang umur Aisyah ra. saat menikah dengan Rasulullah s.a.w adalah
hadist yang dhaif –atau di-dhaifkan– maka sudah sepantasnya umat Islam tidak
lagi menulis atau menyebutkan umur Aisyah ra. saat menikah adalah 6 tahun.
Lalu Berapa Umur Aisyah Waktu Menikah dengan Nabi?
Untuk memulai ulasan tentang ini, penting untuk mengingat dan mengingat
tanggal penting dalam sejarah Islam, yang nantinya hal ini sangat berguna untuk
menilai ketidaksinkronan riwayat yang menceritakan umur Aisyah waktu menikah.
1.Pra-610 M : Jahiliyah (pra-Islamic era)
sebelum turun wahyu
2.610
M :
turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
3.613 M : Nabi
Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
4.615M
:Hijrah ke Abyssinia.
5.616
M :
Umar bin al Khattab menerima Islam.
6.620
M :
Dikatakan Nabi meminang Aisyah
7.622
M :
Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
8.623/624 M : Dikatakan Nabi saw berumah tangga
dengan Aisyah
Umur Aisyah Menerima Pinangan Nabi
Umur Aisyah Menerima Pinangan Nabi
Menurut Tabari
(juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn
Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada
usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya " (Tarikh al-Umam wa al -Mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50,Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979). Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyah usai (610 M).
Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada
usia 9 tahun. Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya " (Tarikh al-Umam wa al -Mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50,Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979). Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga
menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah.
Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah
berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami
kontradiksi dalam periwayatannya.
Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah
berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami
kontradiksi dalam periwayatannya.
Kesimpulan: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.
Umur Aisyah Jika Dihubungkan Dngan Umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali,
ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah" (Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu'l- Riyadh al-Hadisa, al-Riyadh,1978) .
Jika Statement Ibn Hajar adalah faktual, berarti Aisyah dilahirkan
ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia
Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
Kesimpulan: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi
satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia
7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Umur Aisyah Dihitung dari Umur Asma'
Menurut Abd al-Rahman Ibn Abi Zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun
dibanding Aisyah (Siyar A`la'm al-Nubala' , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289,
Arabic, Mu'assasatu' l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"
(Al-Bidayah wa al -Nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-Fikr
al-`Arabi, Al-Jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia
meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20
hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari
kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun"
(Al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-Fikr al-`Arabi, Al- Jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan
meninggal pada 73 or 74 H." (Taqribu al- Tahzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif, Lucknow). Menurut sebagian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Kasir, and Abd al-Rahman ibn Abi Zanna'd, usia
Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau
20 tahun. Di atas sudah disebutkan, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan
pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar
? 12 atau 18..?
Kesimpuan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitab al-Jihad wa al-Siyar, Bab Karahiyati al- Isti`anah fi al-Ghazwi bi Kafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang
Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan
ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam
Bukhari (Kitab al-Jihad wa al-Siyar, Bab Ghazwi al-Nisa' wa
qitalihinnama` al- Rijal) : "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,]Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]."
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang
Uhud dan Badr. Berkaitan dengan hal ini, Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitab al- Maghazi, Bab Ghazwati al-Khandaq wa Hiya al-Ahza' b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun
akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b)
Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud
Kesimpulan: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi
minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut
menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk
membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan
sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah
tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda(jariyah dalam
bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari,
Kitab al-Tafsir, Bab Qaulihi Bal al-Sa`atu Maw`iduhum wa al-Sa`atu
Adha' wa Amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum
hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa
surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. Jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M,
Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah
Al-Qamar diturunkan.. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak
bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon).
Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah
berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena
itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
Kesimpulan: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
Terminologi Bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri
pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang
pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat
menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah
(thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham Bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr
dalam Bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah,
seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan
untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan
pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam Bahasa
Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9
tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p.
.210,Arabic, Dar Ihya al-Turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas
adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam
pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada
waktu menikahnya.
Umur Aisyah Jika Dihubungkan Dngan Umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali,
ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah" (Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu'l- Riyadh al-Hadisa, al-Riyadh,1978) .
Jika Statement Ibn Hajar adalah faktual, berarti Aisyah dilahirkan
ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia
Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.
Kesimpulan: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi
satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia
7 tahun adalah mitos tak berdasar.
Umur Aisyah Dihitung dari Umur Asma'
Menurut Abd al-Rahman Ibn Abi Zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun
dibanding Aisyah (Siyar A`la'm al-Nubala' , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289,
Arabic, Mu'assasatu' l-risalah, Beirut, 1992).
Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"
(Al-Bidayah wa al -Nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-Fikr
al-`Arabi, Al-Jizah, 1933).
Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut riwayat lainya, dia
meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20
hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari
kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun"
(Al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-Fikr al-`Arabi, Al- Jizah, 1933)
Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan
meninggal pada 73 or 74 H." (Taqribu al- Tahzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif, Lucknow). Menurut sebagian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah622M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Kasir, and Abd al-Rahman ibn Abi Zanna'd, usia
Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau
20 tahun. Di atas sudah disebutkan, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan
pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar
? 12 atau 18..?
Kesimpuan: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.
Perang BADAR dan UHUD
Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitab al-Jihad wa al-Siyar, Bab Karahiyati al- Isti`anah fi al-Ghazwi bi Kafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang
Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan
ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam
Bukhari (Kitab al-Jihad wa al-Siyar, Bab Ghazwi al-Nisa' wa
qitalihinnama` al- Rijal) : "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,]Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]."
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang
Uhud dan Badr. Berkaitan dengan hal ini, Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitab al- Maghazi, Bab Ghazwati al-Khandaq wa Hiya al-Ahza' b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”
Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun
akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b)
Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud
Kesimpulan: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi
minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut
menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk
membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.
Surat al-Qamar (Bulan)
Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan
sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah
tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda(jariyah dalam
bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari,
Kitab al-Tafsir, Bab Qaulihi Bal al-Sa`atu Maw`iduhum wa al-Sa`atu
Adha' wa Amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum
hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa
surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. Jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M,
Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah
Al-Qamar diturunkan.. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak
bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon).
Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah
berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena
itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
Kesimpulan: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.
Terminologi Bahasa Arab
Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri
pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang
pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat
menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah
(thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.
Bagi orang yang paham Bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr
dalam Bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah,
seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan
untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan
pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam Bahasa
Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9
tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p.
.210,Arabic, Dar Ihya al-Turath al-`arabi, Beirut).
Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas
adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam
pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada
waktu menikahnya.
Text Qur'an
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita
perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik
Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam
mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai
perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan pada anak kita sendiri
sendiri.
Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah
kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.(Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c)
mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia
menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti
terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test
yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan
pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 dan 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun dengan Nabi yang berusia 50 tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.
Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan," berapa banyak di antara
kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil
memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya
adalah Nol besar.Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas endidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya? Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
Bukti 9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan
yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, Terj. James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang
cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan
pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki
berusia 50 tahun. Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadis dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
Kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena
akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang
klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu
kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara
intelektual maupun fisik.
Penutup
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki
yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah
SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah
keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi
sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham
ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi
dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata
untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka
kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih
jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan
riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika
menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata
pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita
perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik
Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam
mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai
perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan pada anak kita sendiri
sendiri.
Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah
kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.(Qs. 4:6)
Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c)
mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia
menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti
terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test
yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan
pengelolaan harta-harta kepada mereka. Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 dan 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri. Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun dengan Nabi yang berusia 50 tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.
Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.
Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan," berapa banyak di antara
kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil
memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya
adalah Nol besar.Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas endidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya? Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.
Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.
Bukti 9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan
yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, Terj. James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesahan sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.
Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang
cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan
pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki
berusia 50 tahun. Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadis dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.
Kesimpulan: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena
akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang
klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu
kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara
intelektual maupun fisik.
Penutup
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki
yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah
SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah
keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi
sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham
ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi
dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata
untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.
Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka
kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih
jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan
riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika
menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata
pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam. Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.
Saya punya buku hadits Bukhori terjemahan bahasa Perancis. tapi kok tidak ada yang membahas tentang umur 'Aisya RA waktu menikah dengan Rosulullah SAW. Apa bisa cantumkan hadits-hadits nya dalam bahasa Arab ?
BalasHapusSaya punya buku hadits Bukhori terjemahan bahasa Perancis. tapi kok tidak ada yang membahas tentang umur 'Aisya RA waktu menikah dengan Rosulullah SAW. Apa bisa cantumkan hadits-hadits nya dalam bahasa Arab ?
BalasHapus